1. Pengertian Anak Berkebutuhan Khusus
Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang memiliki perbedaan
dengan anak-anak secara umum atau rata-rata anakseusianya. Anak dikatakan
berkebutuhan khusus jika ada sesuatu yang kurang atau bahkan lebih dalam dirinya. Sementara menurut Heward, anak berkebutuhan khusus adalah anak dengan
karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada
umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik. Anak
berkebutuhan khusus adalah anak yang memerlukan penanganan khusus sehubungan
dengan gangguan perkembangan dan kelainan yang dialami anak.
Mereka yang digolongkan pada anak yang berkebutuhan khusus dapat dikelompokkan berdasarkan ganngguan atau kelainan pada aspek :
Mereka yang digolongkan pada anak yang berkebutuhan khusus dapat dikelompokkan berdasarkan ganngguan atau kelainan pada aspek :
1. Fisik/motorik : cerebral
palsi, polio
2. Kognitif : mental retardasi,
anak unggul ( berbakat )
3. Bahasa dan bicara
4. Pendengaran
5. Penglihatan
6. Sosial emosiAnak tersebut membutuhkan metode, material,
pelayanan dan peralatan yang khusus agar
dapat mencapai perkembangan yang optimal.
2. Faktor Penyebab Anak Berkebutuhan Khusus
Penyebab anak berkebutuhan khusus
terjadi dalam beberapa periode kehidupan
anak, yaitu :
A. SEBELUM
KELAHIRAN
Penyebab yang terjadi sebelum
proses kelahiran, dalam hal iniberarti ketika anak dalam kandungan, terkadang
tidak disadari oleh ibu hamil. Faktor-faktor tersebut antara lain :
Gangguan Genetika : Kelainan
Kromosom, Transformasi
Kelainan kromosom kerap diungkap
dokter sebagai penyebab keguguran, bayi meninggal sesaat setelah dilahirkan, maupun bayi yang dilahirkan sindrom down. Kelainan kromosom ini umumnya terjadi saatpembuahan, yaitu saat
sperma ayah bertemu sel telur ibu. Hal
ini hanya dapat diketahui oleh ahlinya saja, tidak kasat mata sehingga para
ibuhamil tidak dapat memprediksikannya. Untuk mengetahui bahwa
prosestansformasi kromosom berjalan normal membutuhkan dana yang tidaksedikit
untuk uji laboratoriumnya.
Infeksi Kehamilan
Infeksi saat hamil dapat mengakibatkan cacat pada janin. Penyebabnya
adalah parasit golongan protozoa yang terdapat padabinatang seperti kucing,
anjing, burung, dan tikus. Gejala umumnyaseperti mengalami gejala berupa demam,
flu, dan pembengkakan kelenjargetah bening. Faktor ini terjadi bisa dikarenakan
makanan atau penyakit.Infeksi kehamilan dapat diketahui jika si ibu rutin
memeriksakankehamilannya sehingga jika ada indikasi infeksi kehamilan dapat
segeradiketahui. Bisa juga infeksi terjadi karena adanya penyakit tertentu
dalamkandungan si ibu hamil.-
Usia Ibu Hamil (high risk group)
Ada beberapa hal yang
menyebabkan ibu beresiko hamil, antara lain : riwayat kehamilan dan persalinan
yang sebelumnya kurang baik (misalnya, riwayat keguguran, perdarahan pasca
kelahiran, lahir mati) ;tinggi badan ibu hamil kurang dari 145 cm; ibu hamil
yang kurus/beratbadan kurang; usia ibu hamil kurang dari 20 tahun atau lebih
dari 35tahun; sudah memiliki 4 anak atau lebih; jarak antara dua
kehamilankurang dari 2 tahun; ibu menderita anemia atau kurang darah; tekanan darah
yang meninggi dan sakit kepala hebat dan adanya bengkak padatungkai; kelainan
letak janin atau bentuk panggul ibu tidak normal; riwayatpenyakit kronik
seperti diabetes, darah tinggi, asma dll.
Keracunan Saat Hamil
Keracunan kehamilan sering
disebut Preeclampsia
(pre-e-klam-si- a) Atau toxemia adalah suatu gangguan yang muncul pada masa kehamilan,
umumnya terjadi pada usia kehamilan di atas 20 minggu. Gejala-gejala yang umum adalah tingginya tekanan
darah,pembengkakan yang tak kunjung sembuh dan tingginya jumlah protein diurin.
Keracunan
kehamilan sering terjadi pada
kehamilan pertama dan pada wanita yang memiliki sejarah keracunan
kehamilan di keluarganya. Resiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang memiliki banyak anak, ibu hamil usia
remaja, dan wanita hamil di atas usia 40 tahun. Selain itu,wanita dengan
tekanan darah tinggi atau memiliki gangguan ginjalsebelum hamil juga beresiko
tinggi mengalami keracunan kehamilan. Penyebab
sesungguhnya masih belum diketahui.Cara mengatasinya adalah dengan cara
melahirkan untuk melindungi bayi dan ibunya. Namun jika kelahiran tidak memungkinkankarena
usia kandungan yang terlalu dini, ada beberapa langkah yang bisadiambil untuk
mengatasi keracunan kelahiran sampai
bayi dinyatakancukup umur untuk bisa dilahirkan. Langkah-langkah tersebut meliputipenurunan
tekanan darah dengan cara istirahat total (bed-rest) ataudengan
obat-obatan yang direkomendasi dokter, dan perhatian khususdari dokter.
Pengguguran
Gugur kandungan atau aborsi(bahasa
Latin: abortus )
adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yangmengakibatkan kematian janin.Secara medis, pengguguran kandungan adalah berakhirnya kehamilan sebelum
fetus dapat hidup sendiri diluar kandungan. Batas umur kandungan 28 minggu dan
berat fetus kurangdari 1000 gram.Penyebab penggguran kandungan antara lain :
kelainan ovum(kelainan kromosom); penyakit ibu (Infeksi akut, kelainan
endokrin,trauma, kelainan kandungan); kelainan Plasenta; gangguan hormonal;dan
Abortus buatan/ provokatus (sengaja di gugurkan).Penggguran kandungan
dikarenakan hal-hal seperti : kerja fisikyang berlebihan; mandi air panas;
melakukan kekerasan di daerah perut; obat
pencahar; obat-obatan dan bahan-bahan kimia; electric shock untuk merangsang rahim; dan menyemprotkan cairan
ke dalam liang vagina.
Lahir Prematur
Menurut dr
Suyanto, Sp.OG, Spesialis Kebidanan dan KandunganRumah Sakit Budi Kemuliaan,
bayi prematur adalah bayi yang lahirkurang bulan menurut masa gestasinya (usia
kehamilannya). Adapun masa gestasi normal adalah 38-40 minggu. Dengan demikian bayi prematur
adalah bayi yang lahir sebelum masa gestasi si ibu mencapai 38 minggu.
B. SELAMA PROSES KELAHIRAN
Setiap ibu berharap mengalami
proses melahirkan yang normal danlancar. Berikut akan dibahas beberapa proses
kelahiran yang dapatmenyebabkan anak berkebutuhan khusus, antara lain :-
Proses kelahiran lama (Anoxia), prematur, kekurangan oksigen
Tanda-tanda bayi
lahir prematur sama seperti bayi lahir normal,hanya saja proses pelahirannya
lebih awal dari seharusnya. Prosesmelahirkan yang lama dapat mengakibatkan bayi
kekurangan oksigen.Penyebab bayi lahir prematur terbagi dalam dua hal, dari
sang ibudan bayi itu sendiri. Sebab yang berasal dari ibu antara lain : pernah mengalami
keguguran (abortus) atau pernah melahirkan bayi prematurpada riwayat kehamilan
sebelumnya; kondisi mulut rahim lemah sehingga rahim akan terbuka sebelum usia
kehamilan mencapai 38 minggu; si ibu menderita beberapa penyakit (semisal penyakit jantung,
darah tinggi,kencing manis, gondok); ibu yang sangat muda (kurang dari 16
tahun)dan terlalu tua (lebih dari 35 tahun). Sementara sebab yang berasal
daribayi sendiri antara lain : bayi dalam kandungan berat badannya kurangdari
2,5 kilogram; kurang gizi; posisi bayi dalam keadaan sungsang.
Kelahiran dengan alat bantu : Vacum
Vacum adalah suatu persalinan
buatan dengan cara menghisapbayi agar Keluar lebih cepat. Vacum ini dikhawatirkan membuat kepalabayi terjepit
sehingga akan terjadi kecelakaan otak gangguan pada otak.-
Kehamilan terlalu lama: > 40 minggu
Kehamilan yang terlalu lama
dikhawatirkan membuat keadaan bayidi dalam rahim mengalami kelainan dan
keracunan air ketuban.Karenanya jika usia kandungan sudah melewati masa
melahirkandianjurkan pada ibu hamil untuk segera melahirkan dengan cara
yangmemungkinkan sesuai kondisi ibu dan bayi.
C. SETELAH
KELAHIRAN
Setelah proses kelahiran pun tidak
otomatis bayi aman darikelainan yang mengakibatkan nanti anak menjadi
berkebutuhan khusus.Berikut beberapa hal yang menyebabkan anak berkebutuhan
khusustersebut antara lain :
Penyakit infeksi bakteri (TBC), virus
Penyakit TBC adalah suatu
penyakit infeksi yang disebabkan olehbakteri Mikobakterium tuberkulosa yang menyerang paru-paru.
Setelahproses kelahiran, bayi dikhawatirkan teserang bakteri atau virus yang dapat
menyebabkan penyakit tertentu dan menyebabkan kelainan padaanak secara fisik
maupun mental.-
Kekurangan zat makanan (gizi, nutrisi)
Gizi merupakan unsur yang sangat
penting di dalam tubuh. Dapatdibayangkan jika bayi mengalami kekurangan gizi,
kelainan apa saja yangdapat dialaminya di masa kehidupannya mendatang. Kelainan
yang akan dialami anak mencakup kelainan fisik, mental, bahkan prilaku.
Karenanya gizi harus dipenuhi setelah anak lahir, baik dari ASI dan juga
nutrisi makanannya
Kecelakaan
Pada bayi, umumnya kecelakaan
terjadi karena jatuh, tergoresbenda tajam, tersedak, tercekik atau tanpa
sengaja menelanobat-obatan dan bahan kimia yang diletakkan di sembarang
tempat.Kecelakaan seperti ini disebabkan kelalaian orang dewasa di sekitarnya.-
Keracunan
Bahaya keracunan yang sering
terjadi pada anak adalah menelan obat berlebihan (overdosis) karena orang tua
menaruh obatsembarangan. Potensi keracunan
lainnya menelan cairan kosmetik ibunya,
cairan pembersih untuk rumah dan cairan pembasmi serangga, dan bahan beracun
lainnya. Untuk menghindarinya, berikut yang harus dilakukan: letakkan semua barang-barang
yang menimbulkan potensi keracunan seperti bahan-bahan pembersih, pewangi pakaian, pupuk, dan lainnya di
tempat tinggi dan tak mudah dijangkau. Bila perlu, kunci lemari khusus
tersebut.Simpanlah tetap bersama pembungkusnya.
3. Hak-hak Yang Dimiliki
Anak Berkebutuhan Khusus
Landasan Yuridis Formal
Hak-hak yang
dimiliki anak berkebutuhan khusus berdasar pada landasan yuridis
formal meliputi:
formal meliputi:
1.
) UUD 1945
(Amandemen
Pasal 31
ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan” ayat
ayat(2) : “Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”
2. UU No. 20 tahun 2003 Sistem
Pendidikan Nasional :
Pasal 3
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, Berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pasal 5
Ayat: (1) : Setiap warga negara mempunyai hak
yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
ayat (2) : Warga negara yang mempunyai
kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak
memperoleh pendidikan khusus
ayat (3) : Warga negara di daerah terpencil
atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh
pendidikan layanan khusus
ayat (4) : Warga negara yang memiliki potensi
kecerdasan dan istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
Pasal 32
Ayat (1): Pendidikan khusus
merupakan merupakan pendidikan bagi peserta peserta didik yang memiliki tingkat
kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional,
mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Ayat (2):Pendidikan
layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau
terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana
alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
3. UU No. 23 tahun tahun 2002 tentang Perlindungan Perlindungan Anak
Pasal 48
Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar
minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak.
Pasal 49
Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib
memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh
pendidikan.
Pasal 50
Pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 diarahkan pada :
a.
Pengembangan sikap dan kemampuan
kepribadian anak, bakat, kemampuan mental
dan fisik
sampai mencapai potensi mereka yang optimal.
b. Pengembangan penghormatan atas hak asasi
manusia dan kebebasan asasi
c. Pengembangan rasa hormat terhadap
orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri,
nilai-nilai nasional dimana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan
peradabanperadaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri;
d. Persiapan anak untuk kehidupan yang
bertanggungjawab; dan
e. Pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap
lingkungan hidup.
Pasal 51
Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental
diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan
biasa dan pendidikan luar biasa.
Pasal 52
Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan
aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.
Pasal 53
1. Pemerintah
bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma
atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan
anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
2. Pertanggungjawaban
pemerintah sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula mendorong
masyarakat untuk berperan aktif.
3.
UU No. 4
1997 tentang Penyandang Cacat
Pasal (5 )
“ Setiap penyandang cacat mempunyai dan kesempatan
yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan”.
4.
Deklarasi
Bandung (Nasional) “ Indonesia Menuju Pendidikan Inklusif ” 8-14 Agustus 2004
a. Menjamin
setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya mendapatkan
kesempatan akses dalam segala aspek kehidupan, , baik dalam bidang pendidikan,
kesehatan sosial, ,kesejahteraan, keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga
menjadi generasi generasi penerus yang handal.
b.
Menjamin setiap anak berkelainan dan
anak anak berkebutuhan berkebutuhan khusus lainnya lainnya sebagai individu
yang bermartabat, untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, pendidikan yang
bermutu dan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat, tanpa perlakuan
diskriminatif yang merugikan eksistensi kehidupannya baik secara fisik,
psikologis, ekonomis, sosiologis, hukum, politis maupun kultural
Dari berbagai perangkat perundangan yang telah ada tersebut ternyata masih
belum menyadarkan masyarakat dan pelaku pendidikan memberikan hak memperoleh
pendidikan yang sama yang dimiliki anak berkebutuhan khusus. Pemerintah melalui
departemen pendidikan nasional mngeluarkan himbauan yaitu surat edaran dirjen
Dikdasmen yaitu:
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen
Depdiknas No.380/C.C6/MN/2003 20 Januari 2003 perihal Pendidikan inklusi:
menyelenggarakan dan mengembangkan di setiap kabupaten/kota sekurang-kurangnya
4 (empat) sekolah yang terdiri dari : SD, SMP, SMA, SMK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar