Rabu, 04 April 2012

Anak Berkebutuhan Khusus Part 1

1. Pengertian Anak Berkebutuhan Khusus
Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang memiliki perbedaan dengan anak-anak secara umum atau rata-rata anakseusianya. Anak dikatakan berkebutuhan khusus jika ada sesuatu yang kurang atau bahkan lebih dalam dirinya. Sementara menurut Heward, anak berkebutuhan khusus adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik. Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang memerlukan penanganan khusus sehubungan dengan gangguan perkembangan dan kelainan yang dialami anak.
Mereka yang digolongkan pada anak yang berkebutuhan khusus dapat dikelompokkan berdasarkan ganngguan atau kelainan pada aspek :
1. Fisik/motorik : cerebral palsi, polio
2. Kognitif : mental retardasi, anak unggul ( berbakat )
3. Bahasa dan bicara
4. Pendengaran
5. Penglihatan

6. Sosial emosiAnak tersebut membutuhkan metode, material, pelayanan dan peralatan yang khusus agar dapat mencapai perkembangan yang optimal.
Karena anak-anak tersebut mungkin akan belajar dengan kecepatan yang berbeda dan juga dengan cara yang berbeda.Walaupun mereka memiliki potensi dan kemampuan yang berbedadengan anak-anak secara umum, mereka harus mendapat perlakuandan kesempatan yang sama. Hal ini dapat dimulai dengan carapenyebutan terhadap anak dengan kebutuhan khusus tersebut.

2. Faktor Penyebab Anak Berkebutuhan Khusus
Penyebab anak berkebutuhan khusus terjadi dalam beberapa periode kehidupan anak, yaitu :
A. SEBELUM KELAHIRAN
Penyebab yang terjadi sebelum proses kelahiran, dalam hal iniberarti ketika anak dalam kandungan, terkadang tidak disadari oleh ibu hamil. Faktor-faktor tersebut antara lain :
Gangguan Genetika : Kelainan Kromosom, Transformasi
Kelainan kromosom kerap diungkap dokter sebagai penyebab keguguran, bayi meninggal sesaat setelah dilahirkan, maupun bayi yang dilahirkan sindrom down. Kelainan kromosom ini umumnya terjadi saatpembuahan, yaitu saat sperma ayah bertemu sel telur ibu. Hal ini hanya dapat diketahui oleh ahlinya saja, tidak kasat mata sehingga para ibuhamil tidak dapat memprediksikannya. Untuk mengetahui bahwa prosestansformasi kromosom berjalan normal membutuhkan dana yang tidaksedikit untuk uji laboratoriumnya.
Infeksi Kehamilan
Infeksi saat hamil dapat mengakibatkan cacat pada janin. Penyebabnya adalah parasit golongan protozoa yang terdapat padabinatang seperti kucing, anjing, burung, dan tikus. Gejala umumnyaseperti mengalami gejala berupa demam, flu, dan pembengkakan kelenjargetah bening. Faktor ini terjadi bisa dikarenakan makanan atau penyakit.Infeksi kehamilan dapat diketahui jika si ibu rutin memeriksakankehamilannya sehingga jika ada indikasi infeksi kehamilan dapat segeradiketahui. Bisa juga infeksi terjadi karena adanya penyakit tertentu dalamkandungan si ibu hamil.-
Usia Ibu Hamil (high risk group)
Ada beberapa hal yang menyebabkan ibu beresiko hamil, antara lain : riwayat kehamilan dan persalinan yang sebelumnya kurang baik (misalnya, riwayat keguguran, perdarahan pasca kelahiran, lahir mati) ;tinggi badan ibu hamil kurang dari 145 cm; ibu hamil yang kurus/beratbadan kurang; usia ibu hamil kurang dari 20 tahun atau lebih dari 35tahun; sudah memiliki 4 anak atau lebih; jarak antara dua kehamilankurang dari 2 tahun; ibu menderita anemia atau kurang darah; tekanan darah yang meninggi dan sakit kepala hebat dan adanya bengkak padatungkai; kelainan letak janin atau bentuk panggul ibu tidak normal; riwayatpenyakit kronik seperti diabetes, darah tinggi, asma dll.
Keracunan Saat Hamil
Keracunan kehamilan sering disebut Preeclampsia (pre-e-klam-si- a) Atau toxemia  adalah suatu gangguan yang muncul pada masa kehamilan, umumnya terjadi pada usia kehamilan di atas 20 minggu. Gejala-gejala yang umum adalah tingginya tekanan darah,pembengkakan yang tak kunjung sembuh dan tingginya jumlah protein diurin.
Keracunan
kehamilan sering terjadi pada kehamilan pertama dan pada wanita yang memiliki sejarah keracunan kehamilan di keluarganya. Resiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang memiliki banyak anak, ibu hamil usia remaja, dan wanita hamil di atas usia 40 tahun. Selain itu,wanita dengan tekanan darah tinggi atau memiliki gangguan ginjalsebelum hamil juga beresiko tinggi mengalami keracunan kehamilan. Penyebab sesungguhnya masih belum diketahui.Cara mengatasinya adalah dengan cara melahirkan untuk melindungi bayi dan ibunya. Namun jika kelahiran tidak memungkinkankarena usia kandungan yang terlalu dini, ada beberapa langkah yang bisadiambil untuk mengatasi keracunan kelahiran sampai bayi dinyatakancukup umur untuk bisa dilahirkan. Langkah-langkah tersebut meliputipenurunan tekanan darah dengan cara istirahat total (bed-rest) ataudengan obat-obatan yang direkomendasi dokter, dan perhatian khususdari dokter.
Pengguguran
Gugur kandungan atau aborsi(bahasa Latin:  abortus ) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yangmengakibatkan kematian janin.Secara medis, pengguguran kandungan adalah berakhirnya kehamilan sebelum fetus dapat hidup sendiri diluar kandungan. Batas umur kandungan 28 minggu dan berat fetus kurangdari 1000 gram.Penyebab penggguran kandungan antara lain : kelainan ovum(kelainan kromosom); penyakit ibu (Infeksi akut, kelainan endokrin,trauma, kelainan kandungan); kelainan Plasenta; gangguan hormonal;dan Abortus buatan/ provokatus (sengaja di gugurkan).Penggguran kandungan dikarenakan hal-hal seperti : kerja fisikyang berlebihan; mandi air panas; melakukan kekerasan di daerah perut; obat pencahar; obat-obatan dan bahan-bahan kimia; electric shock  untuk merangsang rahim; dan menyemprotkan cairan ke dalam liang vagina.
Lahir Prematur
Menurut dr Suyanto, Sp.OG, Spesialis Kebidanan dan KandunganRumah Sakit Budi Kemuliaan, bayi prematur adalah bayi yang lahirkurang bulan menurut masa gestasinya (usia kehamilannya). Adapun masa gestasi normal adalah 38-40 minggu. Dengan demikian bayi prematur adalah bayi yang lahir sebelum masa gestasi si ibu mencapai 38 minggu.


B. SELAMA PROSES KELAHIRAN
Setiap ibu berharap mengalami proses melahirkan yang normal danlancar. Berikut akan dibahas beberapa proses kelahiran yang dapatmenyebabkan anak berkebutuhan khusus, antara lain :-
Proses kelahiran lama (Anoxia), prematur, kekurangan oksigen
Tanda-tanda bayi lahir prematur sama seperti bayi lahir normal,hanya saja proses pelahirannya lebih awal dari seharusnya. Prosesmelahirkan yang lama dapat mengakibatkan bayi kekurangan oksigen.Penyebab bayi lahir prematur terbagi dalam dua hal, dari sang ibudan bayi itu sendiri. Sebab yang berasal dari ibu antara lain : pernah mengalami keguguran (abortus) atau pernah melahirkan bayi prematurpada riwayat kehamilan sebelumnya; kondisi mulut rahim lemah sehingga rahim akan terbuka sebelum usia kehamilan mencapai 38 minggu; si ibu menderita beberapa penyakit (semisal penyakit jantung, darah tinggi,kencing manis, gondok); ibu yang sangat muda (kurang dari 16 tahun)dan terlalu tua (lebih dari 35 tahun). Sementara sebab yang berasal daribayi sendiri antara lain : bayi dalam kandungan berat badannya kurangdari 2,5 kilogram; kurang gizi; posisi bayi dalam keadaan sungsang. 
Kelahiran dengan alat bantu : Vacum
Vacum adalah suatu persalinan buatan dengan cara menghisapbayi agar Keluar lebih cepat. Vacum ini dikhawatirkan membuat kepalabayi terjepit sehingga akan terjadi kecelakaan otak gangguan pada otak.-
Kehamilan terlalu lama: > 40 minggu
Kehamilan yang terlalu lama dikhawatirkan membuat keadaan bayidi dalam rahim mengalami kelainan dan keracunan air ketuban.Karenanya jika usia kandungan sudah melewati masa melahirkandianjurkan pada ibu hamil untuk segera melahirkan dengan cara yangmemungkinkan sesuai kondisi ibu dan bayi.

C. SETELAH KELAHIRAN
Setelah proses kelahiran pun tidak otomatis bayi aman darikelainan yang mengakibatkan nanti anak menjadi berkebutuhan khusus.Berikut beberapa hal yang menyebabkan anak berkebutuhan khusustersebut antara lain :
Penyakit infeksi bakteri (TBC), virus
Penyakit TBC adalah suatu penyakit infeksi yang disebabkan olehbakteri Mikobakterium tuberkulosa yang menyerang paru-paru. Setelahproses kelahiran, bayi dikhawatirkan teserang bakteri atau virus yang dapat menyebabkan penyakit tertentu dan menyebabkan kelainan padaanak secara fisik maupun mental.-
Kekurangan zat makanan (gizi, nutrisi)
Gizi merupakan unsur yang sangat penting di dalam tubuh. Dapatdibayangkan jika bayi mengalami kekurangan gizi, kelainan apa saja yangdapat dialaminya di masa kehidupannya mendatang. Kelainan yang akan dialami anak mencakup kelainan fisik, mental, bahkan prilaku. Karenanya gizi harus dipenuhi setelah anak lahir, baik dari ASI dan juga nutrisi makanannya

Kecelakaan
Pada bayi, umumnya kecelakaan terjadi karena jatuh, tergoresbenda tajam, tersedak, tercekik atau tanpa sengaja menelanobat-obatan dan bahan kimia yang diletakkan di sembarang tempat.Kecelakaan seperti ini disebabkan kelalaian orang dewasa di sekitarnya.-
Keracunan
Bahaya keracunan yang sering terjadi pada anak adalah menelan obat berlebihan (overdosis) karena orang tua menaruh obatsembarangan. Potensi keracunan lainnya menelan cairan kosmetik ibunya, cairan pembersih untuk rumah dan cairan pembasmi serangga, dan bahan beracun lainnya. Untuk menghindarinya, berikut yang harus dilakukan: letakkan semua barang-barang yang menimbulkan potensi keracunan seperti bahan-bahan pembersih, pewangi pakaian, pupuk, dan lainnya di tempat tinggi dan tak mudah dijangkau. Bila perlu, kunci lemari khusus tersebut.Simpanlah tetap bersama pembungkusnya.

3. Hak-hak Yang Dimiliki Anak Berkebutuhan Khusus
Landasan Yuridis Formal
Hak-hak yang dimiliki anak berkebutuhan khusus berdasar pada landasan yuridis
formal meliputi:
1.        ) UUD 1945 (Amandemen
Pasal 31
ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” ayat
ayat(2) : “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” 
2.  UU No. 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional :
Pasal 3
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang  bermartabat dalam dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.


Pasal 5
Ayat: (1)     : Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
ayat (2)       : Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus
ayat (3)       : Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus
ayat (4)       : Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.

Pasal 32
Ayat (1): Pendidikan khusus merupakan merupakan pendidikan bagi peserta peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental,  sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
 Ayat (2):Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang,  masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana  sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

3.  UU No. 23 tahun tahun 2002 tentang Perlindungan Perlindungan Anak 
Pasal 48
Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak.
Pasal 49
Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.
Pasal 50
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 diarahkan pada :
a.    Pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat,  kemampuan  mental
dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal.
b.  Pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan  asasi
c. Pengembangan rasa hormat terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa dan  nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional dimana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan peradabanperadaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri;
d. Persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggungjawab; dan
e. Pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.

     Pasal 51
Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.

Pasal 52
Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.

Pasal 53
1.      Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
2.      Pertanggungjawaban pemerintah sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula mendorong masyarakat untuk berperan aktif.

3.        UU No. 4 1997 tentang Penyandang Cacat
Pasal (5 )
“ Setiap penyandang cacat mempunyai dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan”.
4.        Deklarasi Bandung (Nasional) “ Indonesia Menuju Pendidikan Inklusif ” 8-14 Agustus 2004
a. Menjamin setiap anak berkelainan  dan anak berkebutuhan khusus lainnya mendapatkan kesempatan akses dalam segala aspek kehidupan, , baik dalam bidang pendidikan, kesehatan sosial, ,kesejahteraan, keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga menjadi generasi generasi penerus yang handal.
b.      Menjamin setiap anak berkelainan dan anak anak berkebutuhan berkebutuhan khusus lainnya lainnya sebagai individu yang bermartabat, untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat, tanpa perlakuan diskriminatif yang merugikan eksistensi kehidupannya baik secara fisik, psikologis, ekonomis, sosiologis, hukum, politis maupun kultural
           Dari berbagai perangkat perundangan yang telah ada tersebut ternyata masih belum menyadarkan masyarakat dan pelaku pendidikan memberikan hak memperoleh pendidikan yang sama yang dimiliki anak berkebutuhan khusus. Pemerintah melalui departemen pendidikan nasional mngeluarkan himbauan yaitu surat edaran dirjen Dikdasmen yaitu: 
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Depdiknas No.380/C.C6/MN/2003 20 Januari 2003 perihal Pendidikan inklusi: menyelenggarakan dan mengembangkan di setiap kabupaten/kota sekurang-kurangnya 4 (empat) sekolah yang terdiri dari : SD, SMP, SMA, SMK.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar