Rabu, 04 April 2012

Anak Berkebutuhan Khusus Part 2

A.     Konsep layanan Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus 
     Layanan pada hakikatnya merupakan bentuk jasa yang diberikan oleh seseorang, institusi atau perusahaan kepada orang lain untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan. Dalam konteks layanan anak berkebutuhan khusus, layanan diberikan kepada anak – anak yang mengalami kelainan, baik dari segi fisik, mental – intelektual, dan sosial – emosional sesuai dengan kebutuhan pendidikan yang diberikan. 
    B. Model layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus
Bentuk-bentuk layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dapat dikelompokan menjadi 3 kelompok besar yaitu
               1.            Bentuk layanan pendidikan segregasi
Sistem pendidikan segregasi adalah pendidikan yang terpisah dari sistem pendidikan anak normal. Pendidikan berkebutuhan khusus melalui sistem segregasi maksudnya adalah penyelenggaraan pendidikan yang dilaksankan secara khusus, terpisah dan dari penyelenggaraan pendidikan anak normal seperti sekolah luar biasa.
Ada 4 bentuk penyelenggaraan pendidikan dengan sisitem segregasi yaitu:
a)    Sekolah Luar Biasa
Penyelenggaraan sekolah luar biasa dari tingkat persiapan sampai dengan tingkat selanjutnya diselenggarakan dalam 1 unit sekolah dengan 1 kepala sekolah. 
b)   Sekolah Luar Biasa Berasrama
Sekolah luar biasa berasrama merupakan bentuk sekolah luar biasa yang dilengkapi dengan fasilitas berasrama.
c)    Kelas Jauh/Kelas Kunjung
Dalam penyelenggaraan kelas jauh anak berkebutuhan khusus tersebar diseluruh pelosok tanah air, sedangakan sekolah-sekolah khusus yang mendidik mereka masih sangat terbatas dikota atau kabupaten. Oleh karena itu, dengan adanya kelas jauh diharapkan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus semakin luas.
d)   Sekolah Dasar Luar Biasa
Sekolah dasar luar biasa merupakan unit sekolah yang terdiri dari berbagai kelainan yang dididik dalam 1 atap. Dalam SDLB terdapat anak tunanetra, tunarungu, tunagrahita, dan tunadaksa.
      2.            Bentuk layanan pendidikan terpadu/integrasi
Bentuk layanan pendidikan terpadu adalah sistem pendidikan yang memberikan kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus untuk belajar  bersama dengan anak - anak biasa disekolah umum. Jumlah anak berkebutuhan khusus maksimal 10% dari jumlah siswa, sistem pendidikan intergrasi memberikan kesempatan terhadap anak berkebutuhan khusus kepada keterpaduan dengan anak lainnya, baik keterpaduan secara menyeluruh, sebagian atau keterpaduan yang bersifat sosialisasi.
Pelayanan pendidikan intergrasi mengharuskan anak memenuhi kurikulum yang sama dengan anak normal. Hal ini membuat anak harus belajar keras dengan anak pada umumnya karena harus menerima pelajaran yang sama. Jika tidak dapat menyesuaikan dengan kurikulum yang ada akan dikeluarkan dari sekolah.selain itu, guru di sekolah reguler pada umumnya tidak dibekali dengan ilmu k-PLB-an sehingga belim memahamikarakteristik belajar anak berkebutuhan khusus.
Ada 3 bentuk keterpaduan dalam layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus menurut Depdiknas 1996 antara lain :
a)      Bentuk Kelas Biasa
Dalam pembelajarannya menggunakian kurikulum biasa. Pendekatan, metode dan cara penilaian yang digunakan pada kelas biasa ini tidak berbeda dengan yang digunakan disekolah umum, tetapi untuk beberapa mata pelajaran disesuaikan dengan ketunaan anak. 
b)      Kelas Biasa dengan Ruang Bimbingan Khusus
Anak berkebutuhan khusus belajar di kelas biasa dengan menggunakan kurikulum biasa serta mengikuti pelayanan khusus untuk mengikuti pelajaran tertentu yang tidak dapat diikuti oleh anak berkebutuhan khusus dengan anak normal. Pelayanan khusus tersebut diberikan diruang bimbingan khusus oleh guru pembimbing khusus dengan menggunakan pendekatan individu dan metode peragaan  yang sesuai. Karekteristik dari sekolah ini antara lain adalah keterpisahan dari sekolah bagi anak normal, dengan kurikulum guru, media pembelajaran dan sarana dan prasarana yang berbeda pula.

c)      Bentuk Kelas Khusus
Dalam keterpaduan ini anak berkebutuhan khusus mengikuti kurikulum di SLB secara penuh dikelas khusus pada sekolah umum yang melaksanakan program pendidikan terpadu.
      3.            Model layanan pendidikan meanstreaming
Dalam pendidikan luar biasa, kata meanstreaming berarti menempatkan anak luar biasa didalam kehidupan masyarakat umum atau disekolah umum atau memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada anak luar biasa bersama teman-teman normalnya dengan fasilitas umum menurut kemampuan dan potensinya.
Meanstreaming bukanlah sekedar pemindahan semua anak luar biasa dikelas-kelas biasa untuk bergabung dengan teman-teman sebayanya yang normal, tetapi pelaksanaan meanstreaming memerlukan modifikasi proses belajar mengajar di kelas biasa antara lain pembelajaran yang lebih individual, kerjasama antara berbagai tenaga profesi       ( termasuk adanya guru pendidikan luar biasa disekolah-sekolah biasa)  perubahan kondisi fisik kelas dan sekolah membantu mobilitas semua anak luar biasa yang diintergrasikan media pembelajaran khusus, dan yang tidak kalah penting adalah penyiapan phisikis para guru dan murid di sekolah biasa.
Kelemahan pelayanan pendidikan meanstreaming tentunya membutuhkan dana yang relatif ,mahal, hal ini terutama dalam pengadaan sarana dan prasarana. Hal ini memerlukan kebijakan manejemen yang lebih kompeherenship, pendanaannya lebih besar, dan terutama penyediaan sarana dan prasarana yang lengkap.

C.  Pendidikan Inklusif
Pendidikan inklusif adalah sebuah sistem pendidikan dimana semua murid dengan kebutuhan khusus diterima dikelas legural yang disekolah yang berlokasi di daerah mereka dan mendapatkanberbagai pelayanan mendukung dan pendidikan berdasarkan kebutuhan mereka. Sekolah inklusif  didasarkan pada prinsip bahwa semua anak usia sekolah harus belajar bersama tampa memikirkan kecacatan dan kesulitan mereka. Dalam lingkungan kelas inklusif membutuhkan interaksi dan kerjasama antara guru dan murid. Guru mempunyai tangungjawab menciptakan suasana kelas yang menghargai perbedaan yang menyangkut kemampuan, kondisi fisik, sosial ekonomi, suku, agama dan sebagainya.
Pendidikan inklusif merupakan suaru sistem layanan pendidikan khusus yang mensyaratkan  agar semua anak berkebutuhan  khusus dilayani di sekolah – sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman – teman seusianya.
Gagasan utama mengenai pendidikan inklusif menurut Johnsen ( 2003:181 ) adalah sebagai berikut :
·        Bahwa setiap anak merupakan bagian integral dari komunitas lokalnya dan kelas dan kelompok reguler
·        Bahwa kegiatan sekolah diatur dengan sejumlah besar tugas belajar yang kooperatif, individualisasi pendidikan dan fleksibelitas dalam pilihan materinya.
·        Bahwa guru bekerjasama dan memiliki pengetahuan tentang strategi pembelajaran dan kebutuhan pengajaran umum, khusus dan individual, dan memiliki pengetahuan tentang cara menghargai tentang pluralitas perbedaan individual dalam mengatur aktivitas kelas

Langkah-langkah dalam merencanakan pendidikan inklusif :
a.       Identifikasi kebutuhan anak
Orang tua diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas dan jujur mengenai keberadaan anak mereka. Informasi yang tepat akan sangat membantu terhadap ketepatan layanan kependidikan bagi anak berkebutuhan khusus
b.      Identifikasi sumber-sumber pendukung
Setelah kebutuhan anak tlah teridentifikasi kemudaian tim membuat daftar semua hal yang bisamendukung berhasilnya pelayanan sesuai dengan kebutuhan anak
c.       Memilih kelas untuk anak
Pemilihan kelas yang tepat dan sesuai dengan kemampuan anak luar biasa sangat bermamfaat terhadap terciptanya suasana belajar dalam kelas.
d.      Menyiapkan program pembelajaran
Dalam tahap ini sebaiknya diperjelas dan direncanakan sebaik muingkin materi dan metode pembelajaran apa yang digunakan agar materi yang diberikan nantinya sesuai dengan kebutuhan anak dan sarana yang ada

e.       Membuat jadwal kegiatan
Jadwal keg sehari-hari menyangkut tujuan pembelajaran, materi pembelajaran , tempat pembelajaran dan sumber-sumber yang dibutuhkan.

f.        Pelatihan bagi guru
Pelatihan menyangkut cara menangani anak berkebutuhan khusus dan cara menciptakan kelas yang lebih kondusif, hal ini lebih penting karena dalam memilih strategi pembelajaran sehingga kebutuhan anak dapat terpenuhi.

Ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam implementasi pendidikan inklusif yaitu
1.      Kebijakan hukum undang – undang ekonomi yaitu perlunya undang – undang khusus yang mengakomodasikan kepentingan anak berkebutuhan anak berkebutuhan khusus, serta dukungan dana dalam implemantasinya
2.      Sikap pengalaman pengetahuan, yaitu berkenaan dengan pengakuan hak anak serta kemampuan dan potensinya
3.      Kurikulum lokal, reginal dan nasional
4.      Perubahan pendidikan yang potensial, inklusif harus didukung oleh reorientasi di lapangan , dalam bidang pendidikan guru dan penelitian
5.      Kerjasamalintas sektoral
6.      Adaptasi lingkungan
7.      Penciptaan lapangan kerja
Di indonesia sendiri pelaksanaan pendidikan inklusif di sekolah didasarkan pada beberapa landasan, filosofis dan yuridis-empiris. Secara filosofis, implementasi inklusis mengacu pada beberapa hal, diantaranya yaitu :
·        Pendidikan adalah hak mendasar bagi setiap anak, termasuk anak berkebutuhan khusus
·        Anak adalah pribadi yang unik yang memiliki karakteristik, minat, kemampuan dan kebutuhan belajar berbeda
·        Penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara orang tua masyarakat dan pemerintah
·        Setiap anak berhak mendapat pendidikan yang layak
·        Setiap anak berhak memperoleh akses pendidikan yang ada di lingkungan sekitarnya
Landasan yuridis-empirisnya mengacu pada :
·        UUSPN No. 20 tahun 2003 , Pasal 5 Ayat (1), (2)
·        UUD 1945 pasal 31 ayat (1) & (2) dan (3)
·        Permen No 22 dan 23 Tahun 2006
·        Deklarasi Hak Asasi Manusia, 1948
·        Konvensi Hak Anak, 1989
·        Konferensi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua, 1990
·        Resolusi PBB nomor 48/96 tahun 1993 tentang
·        Persamaan Kesempatan bagi Orang Berkelainan
Pernyataan Salamanca (1994) tentang
Pendidikan Inklusi Komitmen Dakar (2000) mengenai Pendidikan untuk Semua Deklarasi Badnung (2004) & Rekomendasi Bukittinggi (2005) komitmen “pendidikan Inklusif”
Sekolah penyelenggaraan inklusi juga harus menciptakan lingkungan yang ramah terhadap pembelajaran, yang memungkinkan semua siswa  dapat belajar dengan nyaman dan menyenangkan . Berbagai metode atau strategi belajar sangat mungkin dikembangkan pada sekolah-sekolah penyelenggara pendidikan inklusi, untuk menciptakan situasi pembelajar yang aktif dan fleksibel. Adanya penghargaan terhadap diri anak, memotivasi dan menumbuhkan kepercayaan diri anak, dengan menggunakan kata-kata atau nada suara yang baik.
Dalam kelas inklusif guru diberikan kesempatan untuk mengelola perbedaan dalam kelas menjadi satu kesatuan. Strategi yang dapat digunakan guru dalam pengelolaan kesatuan kelas antara lain dengan memfasilitasi persahabatan daan kerjasama antar anggota kelas sehingga mereka merasa nyaman belajar dalam kelas. Selain itu guru membangun komunuikasi dan kerjasama dengan orang tua menyangkut perkembangan belajar anak. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar