A.
Konsep
layanan Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus
Layanan pada hakikatnya merupakan
bentuk jasa yang diberikan oleh seseorang, institusi atau perusahaan kepada
orang lain untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan. Dalam konteks layanan anak
berkebutuhan khusus, layanan diberikan kepada anak – anak yang mengalami
kelainan, baik dari segi fisik, mental – intelektual, dan sosial – emosional
sesuai dengan kebutuhan pendidikan yang diberikan.
Bentuk-bentuk layanan pendidikan
bagi anak berkebutuhan khusus dapat dikelompokan menjadi 3 kelompok besar yaitu
1.
Bentuk
layanan pendidikan segregasi
Sistem
pendidikan segregasi adalah pendidikan yang terpisah dari sistem pendidikan
anak normal. Pendidikan berkebutuhan khusus melalui sistem segregasi maksudnya
adalah penyelenggaraan pendidikan yang dilaksankan secara khusus, terpisah dan
dari penyelenggaraan pendidikan anak normal seperti sekolah luar biasa.
Ada
4 bentuk penyelenggaraan pendidikan dengan sisitem segregasi yaitu:
a) Sekolah
Luar Biasa
Penyelenggaraan
sekolah luar biasa dari tingkat persiapan sampai dengan tingkat selanjutnya
diselenggarakan dalam 1 unit sekolah dengan 1 kepala sekolah.
b) Sekolah
Luar Biasa Berasrama
Sekolah
luar biasa berasrama merupakan bentuk sekolah luar biasa yang dilengkapi dengan
fasilitas berasrama.
c) Kelas
Jauh/Kelas Kunjung
Dalam
penyelenggaraan kelas jauh anak berkebutuhan khusus tersebar diseluruh pelosok
tanah air, sedangakan sekolah-sekolah khusus yang mendidik mereka masih sangat
terbatas dikota atau kabupaten. Oleh karena itu, dengan adanya kelas jauh
diharapkan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus semakin luas.
d) Sekolah
Dasar Luar Biasa
Sekolah dasar luar
biasa merupakan unit sekolah yang terdiri dari berbagai kelainan yang dididik
dalam 1 atap. Dalam SDLB terdapat anak tunanetra, tunarungu, tunagrahita, dan
tunadaksa.
2.
Bentuk
layanan pendidikan terpadu/integrasi
Bentuk layanan pendidikan terpadu adalah
sistem pendidikan yang memberikan kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus
untuk belajar bersama dengan anak - anak
biasa disekolah umum. Jumlah anak berkebutuhan khusus maksimal 10% dari jumlah
siswa, sistem pendidikan intergrasi memberikan kesempatan terhadap anak
berkebutuhan khusus kepada keterpaduan dengan anak lainnya, baik keterpaduan secara
menyeluruh, sebagian atau keterpaduan yang bersifat sosialisasi.
Pelayanan pendidikan intergrasi
mengharuskan anak memenuhi kurikulum yang sama dengan anak normal. Hal ini
membuat anak harus belajar keras dengan anak pada umumnya karena harus menerima
pelajaran yang sama. Jika tidak dapat menyesuaikan dengan kurikulum yang ada
akan dikeluarkan dari sekolah.selain itu, guru di sekolah reguler pada umumnya
tidak dibekali dengan ilmu k-PLB-an sehingga belim memahamikarakteristik
belajar anak berkebutuhan khusus.
Ada 3 bentuk keterpaduan dalam layanan
pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus menurut Depdiknas 1996 antara lain :
a) Bentuk
Kelas Biasa
Dalam
pembelajarannya menggunakian kurikulum biasa. Pendekatan, metode dan cara
penilaian yang digunakan pada kelas biasa ini tidak berbeda dengan yang
digunakan disekolah umum, tetapi untuk beberapa mata pelajaran disesuaikan
dengan ketunaan anak.
b) Kelas
Biasa dengan Ruang Bimbingan Khusus
Anak
berkebutuhan khusus belajar di kelas biasa dengan menggunakan kurikulum biasa
serta mengikuti pelayanan khusus untuk mengikuti pelajaran tertentu yang tidak
dapat diikuti oleh anak berkebutuhan khusus dengan anak normal. Pelayanan
khusus tersebut diberikan diruang bimbingan khusus oleh guru pembimbing khusus
dengan menggunakan pendekatan individu dan metode peragaan yang sesuai. Karekteristik dari sekolah ini
antara lain adalah keterpisahan dari sekolah bagi anak normal, dengan kurikulum
guru, media pembelajaran dan sarana dan prasarana yang berbeda pula.
c) Bentuk
Kelas Khusus
Dalam
keterpaduan ini anak berkebutuhan khusus mengikuti kurikulum di SLB secara
penuh dikelas khusus pada sekolah umum yang melaksanakan program pendidikan
terpadu.
3.
Model
layanan pendidikan meanstreaming
Dalam pendidikan luar biasa, kata
meanstreaming berarti menempatkan anak luar biasa didalam kehidupan masyarakat
umum atau disekolah umum atau memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada anak
luar biasa bersama teman-teman normalnya dengan fasilitas umum menurut
kemampuan dan potensinya.
Meanstreaming bukanlah sekedar
pemindahan semua anak luar biasa dikelas-kelas biasa untuk bergabung dengan
teman-teman sebayanya yang normal, tetapi pelaksanaan meanstreaming memerlukan
modifikasi proses belajar mengajar di kelas biasa antara lain pembelajaran yang
lebih individual, kerjasama antara berbagai tenaga profesi ( termasuk adanya guru pendidikan luar
biasa disekolah-sekolah biasa) perubahan
kondisi fisik kelas dan sekolah membantu mobilitas semua anak luar biasa yang
diintergrasikan media pembelajaran khusus, dan yang tidak kalah penting adalah
penyiapan phisikis para guru dan murid di sekolah biasa.
Kelemahan pelayanan pendidikan
meanstreaming tentunya membutuhkan dana yang relatif ,mahal, hal ini terutama
dalam pengadaan sarana dan prasarana. Hal ini memerlukan kebijakan manejemen
yang lebih kompeherenship, pendanaannya lebih besar, dan terutama penyediaan
sarana dan prasarana yang lengkap.
C.
Pendidikan
Inklusif
Pendidikan inklusif adalah sebuah sistem
pendidikan dimana semua murid dengan kebutuhan khusus diterima dikelas legural
yang disekolah yang berlokasi di daerah mereka dan mendapatkanberbagai
pelayanan mendukung dan pendidikan berdasarkan kebutuhan mereka. Sekolah
inklusif didasarkan pada prinsip bahwa
semua anak usia sekolah harus belajar bersama tampa memikirkan kecacatan dan
kesulitan mereka. Dalam lingkungan kelas inklusif membutuhkan interaksi dan
kerjasama antara guru dan murid. Guru mempunyai tangungjawab menciptakan
suasana kelas yang menghargai perbedaan yang menyangkut kemampuan, kondisi
fisik, sosial ekonomi, suku, agama dan sebagainya.
Pendidikan
inklusif merupakan suaru sistem layanan pendidikan khusus yang
mensyaratkan agar semua anak
berkebutuhan khusus dilayani di sekolah
– sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman – teman seusianya.
Gagasan utama
mengenai pendidikan inklusif menurut Johnsen ( 2003:181 ) adalah sebagai
berikut :
·
Bahwa
setiap anak merupakan bagian integral dari komunitas lokalnya dan kelas dan
kelompok reguler
·
Bahwa
kegiatan sekolah diatur dengan sejumlah besar tugas belajar yang kooperatif,
individualisasi pendidikan dan fleksibelitas dalam pilihan materinya.
·
Bahwa
guru bekerjasama dan memiliki pengetahuan tentang strategi pembelajaran dan
kebutuhan pengajaran umum, khusus dan individual, dan memiliki pengetahuan
tentang cara menghargai tentang pluralitas perbedaan individual dalam mengatur
aktivitas kelas
Langkah-langkah
dalam merencanakan pendidikan inklusif :
a. Identifikasi
kebutuhan anak
Orang tua diharapkan
dapat memberikan informasi yang jelas dan jujur mengenai keberadaan anak
mereka. Informasi yang tepat akan sangat membantu terhadap ketepatan layanan
kependidikan bagi anak berkebutuhan khusus
b. Identifikasi
sumber-sumber pendukung
Setelah kebutuhan anak
tlah teridentifikasi kemudaian tim membuat daftar semua hal yang bisamendukung
berhasilnya pelayanan sesuai dengan kebutuhan anak
c. Memilih
kelas untuk anak
Pemilihan kelas yang
tepat dan sesuai dengan kemampuan anak luar biasa sangat bermamfaat terhadap
terciptanya suasana belajar dalam kelas.
d. Menyiapkan
program pembelajaran
Dalam tahap ini
sebaiknya diperjelas dan direncanakan sebaik muingkin materi dan metode
pembelajaran apa yang digunakan agar materi yang diberikan nantinya sesuai
dengan kebutuhan anak dan sarana yang ada
e. Membuat
jadwal kegiatan
Jadwal keg sehari-hari
menyangkut tujuan pembelajaran, materi pembelajaran , tempat pembelajaran dan
sumber-sumber yang dibutuhkan.
f.
Pelatihan bagi guru
Pelatihan menyangkut
cara menangani anak berkebutuhan khusus dan cara menciptakan kelas yang lebih
kondusif, hal ini lebih penting karena dalam memilih strategi pembelajaran
sehingga kebutuhan anak dapat terpenuhi.
Ada beberapa
faktor yang harus dipertimbangkan dalam implementasi pendidikan inklusif yaitu
1.
Kebijakan
hukum undang – undang ekonomi yaitu perlunya undang – undang khusus yang
mengakomodasikan kepentingan anak berkebutuhan anak berkebutuhan khusus, serta
dukungan dana dalam implemantasinya
2.
Sikap
pengalaman pengetahuan, yaitu berkenaan dengan pengakuan hak anak serta
kemampuan dan potensinya
3.
Kurikulum
lokal, reginal dan nasional
4.
Perubahan
pendidikan yang potensial, inklusif harus didukung oleh reorientasi di lapangan
, dalam bidang pendidikan guru dan penelitian
5.
Kerjasamalintas
sektoral
6.
Adaptasi
lingkungan
7.
Penciptaan
lapangan kerja
Di indonesia
sendiri pelaksanaan pendidikan inklusif di sekolah didasarkan pada beberapa
landasan, filosofis dan yuridis-empiris. Secara filosofis, implementasi
inklusis mengacu pada beberapa hal, diantaranya yaitu :
·
Pendidikan
adalah hak mendasar bagi setiap anak, termasuk anak berkebutuhan khusus
·
Anak
adalah pribadi yang unik yang memiliki karakteristik, minat, kemampuan dan
kebutuhan belajar berbeda
·
Penyelenggaraan
pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara orang tua masyarakat dan
pemerintah
·
Setiap
anak berhak mendapat pendidikan yang layak
·
Setiap
anak berhak memperoleh akses pendidikan yang ada di lingkungan sekitarnya
Landasan yuridis-empirisnya mengacu pada
:
·
UUSPN No. 20 tahun 2003
, Pasal 5 Ayat (1), (2)
·
UUD 1945 pasal 31 ayat
(1) & (2) dan (3)
·
Permen No 22 dan 23
Tahun 2006
·
Deklarasi Hak Asasi
Manusia, 1948
·
Konvensi Hak Anak, 1989
·
Konferensi Dunia
tentang Pendidikan untuk Semua, 1990
·
Resolusi PBB nomor
48/96 tahun 1993 tentang
·
Persamaan Kesempatan
bagi Orang Berkelainan
Pernyataan Salamanca
(1994) tentang
Pendidikan Inklusi Komitmen Dakar (2000) mengenai Pendidikan
untuk Semua Deklarasi Badnung (2004) & Rekomendasi Bukittinggi (2005)
komitmen “pendidikan Inklusif”
Sekolah penyelenggaraan
inklusi juga harus menciptakan lingkungan yang ramah terhadap pembelajaran,
yang memungkinkan semua siswa dapat
belajar dengan nyaman dan menyenangkan . Berbagai metode atau strategi belajar
sangat mungkin dikembangkan pada sekolah-sekolah penyelenggara pendidikan
inklusi, untuk menciptakan situasi pembelajar yang aktif dan fleksibel. Adanya
penghargaan terhadap diri anak, memotivasi dan menumbuhkan kepercayaan diri
anak, dengan menggunakan kata-kata atau nada suara yang baik.
Dalam kelas inklusif guru diberikan
kesempatan untuk mengelola perbedaan dalam kelas menjadi satu kesatuan.
Strategi yang dapat digunakan guru dalam pengelolaan kesatuan kelas antara lain
dengan memfasilitasi persahabatan daan kerjasama antar anggota kelas sehingga
mereka merasa nyaman belajar dalam kelas. Selain itu guru membangun komunuikasi
dan kerjasama dengan orang tua menyangkut perkembangan belajar anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar