Selasa, 20 Maret 2012

Manajemen dan Konsep PAUD


BAB I
Pendahuluan

A.    Latar Belakang
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, taat, berilmu, cakap, kreatif dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (UU RI No. 20/2003 BAB II Pasal 3).
Tujuan Paud yang ingin dicapai adalah untuk mengembangkan pengetahuan dan pemahaman orang tua, guru, serta pihak-pihak yang terkait dengan pendidikan dan perkembangan anak usia dini.
Tujuan pendidikan PAUD secara umum adalah mengembangkan berbagai potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
B.     Rumusan masalah
1.      Apakah pengertian dari PAUD?
2.      Apakah  tujuan program PAUD?
3.      Bagaimanakah manajemen lembaga PAUD?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian PAUD
2.      Untuk mengetahui tujuan program PAUD
3.      Untuk mengetahui tentang manajemen lembaga PAUD




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian PAUD
Pendidikan Anak Usia Dini adalah merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar kearah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosial emosional (sikap dan prilaku serta beragama), bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.
Program pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan salah satu program utama dibidang PNF. Untuk lebih meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan program PAUD non formal SKB melaksanakan program Kelompok Bermain, mulai tahun 2005 dengan rincian sebagai berikut :
1.        Kelompok Bermain
Kelompok Bermain (KB) merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan PNF yang memberikan layanan pada anak usia dini dengan menerapkan basis bermain sambil belajar mengoptimalkan semua potensi anak umumnya memberikan layanan untuk usia 2-4 tahun atau 1-4 tahun.
Waktu pembelajaran 6 hari durasi 2,5 – 3 jam/hari.
Membina anak usia 2 - 4 Tahun, Dalam Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan pada Kelompok Bermain yang diterbitkan pada tahun 2001 oleh Departemen Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa:
Kelompok bermain merupakan salah satu bentuk pendidikan prasekolah yang diselenggarakan melalui jalur pendidikan luar sekolah dengan mengutamakan kegiatan bermain yang bertujuan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan oleh anak didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya agar siap
memasuki pendidikan dasar, dan untuk pertumbuhan dan perkembangan selanjutnya.
Program pendidikan di Kelompok Bermain adalah seperangkat aktifitas yang dilakukan oleh anak selama berada di Kelompok Bermain dalam rangka mencapai tumbuh kembang yang optimal.
Adapun tujuan penyelenggaraan pendidikan di Kelompok Bermain adalah memberikan pelayanan pendidikan prasekolah agar anak dapat:
a.       Mengembangkan kehidupan beragama
b.      Mengembangkan kemandirian
c.       Mengembangkan kemampuan berbahasa
d.      Mengembangkan daya pikir
e.       Mengembangkan daya cipta
f.       Mengembangkan perasaan/emosi
g.      Mengembangkan kemampuan bermasyarakat
h.      Mengembangkan keterampilan (motorik halus)
i.        Mengembangkan jasmani (motorik kasar)
j.        Meningkatkan proses tumbuh kembang anak secara wajar.
(Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan pada Kelompok Bermain, Oktober 1999)
2.        Tempat Penitipan Anak
Tempat Penitipan Anak (TPA) mengasuh anak-anak yang dititipkan untuk usia 1 - 6 tahun. Taman Penitipan Anak yang baik memungkinkan bagi anak untuk dapat belajar dibanding jika diasuh oleh pengasuh di rumah.
Tempat Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan PNF yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya berhalangan (bekerja), sehingga tidak mampu memberikan pelayanan kebutuhan hak anak. Memberikan layanan 6 bulan – 6 tahun. Proses pelayanan dari jam 07.00 – 15.00 selama 6 hari.

3.        Satuan PAUD Sejenis (SPS)
Satuan PAUD Sejenis (SPS) merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan PNF yang penyelenggaraannya bisa diintegrasikan dengan berbagai program layanan anak usia dini lainnya. Waktu pembelajaran bebas ( misal 1 minggu bisa 2 kali atau 3 kali)
Jenis PAUD Lainnya :
a.       POS PAUD          : PAUD yang terintegrasi dengan kegiatan POS Yandu
b.      SPS TPQ               : PAUD yang terintegrasi dengan pembelajaran Al-Qur’an
c.       SPS Minggu          : PAUD yang terintegrasi dengan dengan kegiatan kerohanian umat kristen
d.      TAAM                  : PAUD yang terintegrasi dengan pengajaran agama islam untuk anak usia dini ( Taman    Asuh Anak Muslim)
4.        Program PAUD SKB
a.       Mengembangkan model penyelenggaraan PAUD holistik-Integratif
b.      Memperluas layanan PAUD yang bermutu, merata, dan berkeadialan, khususnya di daerah dengan indeks kemiskinan tinggi dan terpencil
c.       Mengembangkan Model Percontohan dan Pusat-pusat rujukan yang mengacu standar PAUD Nasional dan/atau Internasional
d.      Melaksanakan pengendalian dan penjaminan mutu dalam rangka standarisasi dan akreditasi PAUD.
B.     Tujuan Program PAUD, Program PAUD bertujuan untuk:
1.      Memperkuat kapasitas lembaga/satuan pendidikan anak usia dini dalam melaksanakan program layanan PAUD nonformal.
2.      Mendorong masyarakat, organisasi mitra, yayasan dalam memberikan layana program PAUD Nonformal yang mudal dan murah serta mengedepankan mutu.
3.      Memfasilitasi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam meningkatkan layanan program pendidikan anak usia dini terutama bagi masyarakat kurang beruntung.
C.    Manajemen Lembaga PAUD
Lembaga atau satuan PAUD sebagai salah satu bentuk layanan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal yang mengutamakan kegiatan bermain sambil belajar. Penyelenggaraan satuan PAUD dapat dilaksanakan oleh lembaga baik swasta, pemerintah, organisasi masyarakat maupun perorangan yang memiliki kepedulian terhadap PAUD. Setiap penyelenggaraan program PAUD baik lembaga maupun perorangan harus memperoleh ijin pendirian dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau instansi lain yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah setempat. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan ijin penyelenggaraan PAUD, yaitu:
1.      Surat permohonan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, Cq KaBid PLSPO yang diketahui oleh lurah, camat dan penilik PLS Kecamatan.
2.      Akta notaries pendirian yayasan.
3.      Bentuk dan nama lembaga
4.      Visi dan Misi lembaga
5.      Program kegiatan mengajar
6.      Sarana dan prasarana
7.      Data keterangan yang berisi:
a.       Data pengelola, pendidik, pengasuh ( fotocopy SK Pengangkatan, ijazah terakhir, jumlah jam mengajar
b.      Data peserta didik
c.       Denah lokasi
d.      Surat ijin lingkungan diketahui RT/Kadus/Lurah
e.       Struktur Organisasi
Masa berlaku ijin penyelenggaraan PAUD adalah 3 tahun sejak tanggal diterbitkannya SK, atau disesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh dinas terkait. Karena pada kenyataannya masing-masing Dinas Kabupaten dan Kota mempunyai kebijakan sendiri (otonomi daerah).
Suatu lembaga pendidikan agar dapat berjalan secara efektif dan efisien diperlukan adanya penataan, pengaturan, pengelolaan dan kegiatan lain yang sejenis. Langkah-langkah tersebut harus dikonsepkan secara sistematis. Manajemen dapat diartikan sebagai pengelolaan, dalam hal ini pengelolaan lembaga menitik beratkan pada 4 komponen, yaitu:
1.      Pengelolaan tenaga kerja, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
2.      Peserta didik
3.      Sarana prasarana
4.      Pengelolaan Keuangan
Eksistensi lembaga harus dibangun sendiri mungkin dengan menentukan perencanaan yang jelas. Hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut diatas adalah:
1.      Adanya aturan manajemen Program Pendidikan
2.      Adanya aturan manajemen Sumber Daya Manusia
3.      Adanya aturan manajemen Keuangan
4.      Adanya aturan manajemen Sarpras
Pengelolaan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Dalam dunia pendidikan, pengelolaan atas tenaga kerja ini berorientasi pada pembangunan pendidikan, dimana bidang garapan dan keluarannya jelas berbeda dari bidang garapan dan keluaran perusahaan dan pemerintah atau lembaga lainnya. Hal tersebut sejalan dengan karakteristik aktifitas dunia pendidikan yang menjadi pembeda dengan aktivitas di bidang lainnya. Demikian halnya dengan praktik-praktik pengelolaan tenaga pendidik, bagaimanapun tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan praktik-praktik pengelolaan tenaga kerja dalam organisasi lainnya.
Pendidik PAUD sebagai sumber belajar merupakan salah satu komponen pening dalam menentukan keberhasilan program PAUD karena pendidik terlibat langsung dan bertanggung jawab terhadap keberhasilan proses pembelajaran. Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 1 ayat (6) disebutkan bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dedi Supriadi (1999:176) menyatakan bahwa tenaga pendidik PAUD semestinya disiapkan secara professional, dimana seorang professional paling tidak mempunyai 3 unsur utama yaitu:
1.      Pendidikan yang memadai, disiapkan secara khusus melalui lembaga pendidikan dengan kualifikasi tertentu.
2.      Keahlian dalam bidangnya.
3.      Komitmen dalam tugasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar