BAB I
Pendahuluan
A. Latar
Belakang
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, taat, berilmu, cakap, kreatif dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab (UU RI No. 20/2003 BAB II Pasal 3).
Tujuan Paud yang ingin dicapai adalah untuk mengembangkan
pengetahuan dan pemahaman orang tua, guru, serta pihak-pihak yang terkait
dengan pendidikan dan perkembangan anak usia dini.
Tujuan pendidikan PAUD secara umum adalah mengembangkan
berbagai potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup dan dapat
menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
B. Rumusan
masalah
1.
Apakah
pengertian dari PAUD?
2.
Apakah tujuan program PAUD?
3.
Bagaimanakah manajemen lembaga PAUD?
C. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian PAUD
2.
Untuk
mengetahui tujuan program PAUD
3.
Untuk
mengetahui tentang manajemen lembaga PAUD
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
PAUD
Pendidikan Anak Usia Dini adalah merupakan salah satu bentuk
penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar kearah
pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar),
kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual),
sosial emosional (sikap dan prilaku serta beragama), bahasa dan komunikasi,
sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia
dini.
Program
pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan salah satu program utama dibidang
PNF. Untuk lebih meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan
program PAUD non formal SKB melaksanakan program Kelompok Bermain, mulai tahun
2005 dengan rincian sebagai berikut :
1.
Kelompok Bermain
Kelompok
Bermain (KB) merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan PNF yang memberikan
layanan pada anak usia dini dengan menerapkan basis bermain sambil belajar
mengoptimalkan semua potensi anak umumnya memberikan layanan untuk usia 2-4
tahun atau 1-4 tahun.
Waktu pembelajaran 6 hari durasi 2,5 – 3 jam/hari.
Membina anak usia 2 - 4 Tahun, Dalam Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan pada Kelompok Bermain yang diterbitkan pada tahun 2001 oleh Departemen Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa:
Kelompok bermain merupakan salah satu bentuk pendidikan prasekolah yang diselenggarakan melalui jalur pendidikan luar sekolah dengan mengutamakan kegiatan bermain yang bertujuan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan oleh anak didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya agar siap memasuki pendidikan dasar, dan untuk pertumbuhan dan perkembangan selanjutnya.
Waktu pembelajaran 6 hari durasi 2,5 – 3 jam/hari.
Membina anak usia 2 - 4 Tahun, Dalam Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan pada Kelompok Bermain yang diterbitkan pada tahun 2001 oleh Departemen Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa:
Kelompok bermain merupakan salah satu bentuk pendidikan prasekolah yang diselenggarakan melalui jalur pendidikan luar sekolah dengan mengutamakan kegiatan bermain yang bertujuan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan oleh anak didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya agar siap memasuki pendidikan dasar, dan untuk pertumbuhan dan perkembangan selanjutnya.
Program
pendidikan di Kelompok Bermain adalah seperangkat aktifitas yang dilakukan oleh
anak selama berada di Kelompok Bermain dalam rangka mencapai tumbuh kembang
yang optimal.
Adapun tujuan
penyelenggaraan pendidikan di Kelompok Bermain adalah memberikan pelayanan
pendidikan prasekolah agar anak dapat:
a.
Mengembangkan kehidupan beragama
b.
Mengembangkan kemandirian
c.
Mengembangkan kemampuan berbahasa
d.
Mengembangkan daya pikir
e.
Mengembangkan daya cipta
f.
Mengembangkan perasaan/emosi
g.
Mengembangkan kemampuan bermasyarakat
h.
Mengembangkan keterampilan (motorik
halus)
i.
Mengembangkan jasmani (motorik kasar)
j.
Meningkatkan proses tumbuh kembang anak
secara wajar.
(Petunjuk Teknis Penyelenggaraan
Pendidikan pada Kelompok Bermain, Oktober 1999)
2.
Tempat Penitipan Anak
Tempat
Penitipan Anak (TPA) mengasuh anak-anak yang dititipkan untuk usia 1 - 6 tahun.
Taman Penitipan Anak yang baik memungkinkan bagi anak untuk dapat belajar
dibanding jika diasuh oleh pengasuh di rumah.
Tempat
Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan PNF yang
berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk waktu tertentu bagi anak yang orang
tuanya berhalangan (bekerja), sehingga tidak mampu memberikan pelayanan
kebutuhan hak anak. Memberikan layanan 6 bulan – 6 tahun. Proses pelayanan dari
jam 07.00 – 15.00 selama 6 hari.
3.
Satuan PAUD Sejenis (SPS)
Satuan
PAUD Sejenis (SPS) merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan PNF yang
penyelenggaraannya bisa diintegrasikan dengan berbagai program layanan anak
usia dini lainnya. Waktu pembelajaran bebas ( misal 1 minggu bisa 2 kali atau 3
kali)
Jenis PAUD Lainnya :
Jenis PAUD Lainnya :
a.
POS PAUD :
PAUD yang terintegrasi dengan kegiatan POS Yandu
b.
SPS TPQ : PAUD yang
terintegrasi dengan pembelajaran Al-Qur’an
c.
SPS Minggu :
PAUD yang terintegrasi dengan dengan kegiatan kerohanian umat kristen
d.
TAAM : PAUD
yang terintegrasi dengan pengajaran agama islam untuk anak usia dini ( Taman Asuh
Anak Muslim)
4.
Program PAUD SKB
a.
Mengembangkan model penyelenggaraan PAUD
holistik-Integratif
b.
Memperluas layanan PAUD yang bermutu,
merata, dan berkeadialan, khususnya di daerah dengan indeks kemiskinan tinggi
dan terpencil
c.
Mengembangkan Model Percontohan dan
Pusat-pusat rujukan yang mengacu standar PAUD Nasional dan/atau Internasional
d.
Melaksanakan pengendalian dan penjaminan
mutu dalam rangka standarisasi dan akreditasi PAUD.
B. Tujuan
Program PAUD, Program PAUD bertujuan untuk:
1.
Memperkuat kapasitas lembaga/satuan
pendidikan anak usia dini dalam melaksanakan program layanan PAUD nonformal.
2.
Mendorong masyarakat, organisasi mitra,
yayasan dalam memberikan layana program PAUD Nonformal yang mudal dan murah
serta mengedepankan mutu.
3.
Memfasilitasi masyarakat yang ingin
berpartisipasi dalam meningkatkan layanan program pendidikan anak usia dini
terutama bagi masyarakat kurang beruntung.
C. Manajemen Lembaga PAUD
Lembaga
atau satuan PAUD sebagai salah satu bentuk layanan pendidikan anak usia dini
pada jalur pendidikan non formal yang mengutamakan kegiatan bermain sambil
belajar. Penyelenggaraan satuan PAUD dapat dilaksanakan oleh lembaga baik
swasta, pemerintah, organisasi masyarakat maupun perorangan yang memiliki
kepedulian terhadap PAUD. Setiap penyelenggaraan program PAUD baik lembaga
maupun perorangan harus memperoleh ijin pendirian dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota atau instansi lain yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah setempat. Adapun syarat-syarat
yang harus dipenuhi dalam pengajuan ijin penyelenggaraan PAUD, yaitu:
1.
Surat permohonan kepada Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten, Cq KaBid PLSPO yang diketahui oleh lurah, camat dan
penilik PLS Kecamatan.
2.
Akta notaries pendirian yayasan.
3.
Bentuk dan nama lembaga
4.
Visi dan Misi lembaga
5.
Program kegiatan mengajar
6.
Sarana dan prasarana
7.
Data keterangan yang berisi:
a.
Data pengelola, pendidik, pengasuh (
fotocopy SK Pengangkatan, ijazah terakhir, jumlah jam mengajar
b.
Data peserta didik
c.
Denah lokasi
d.
Surat ijin lingkungan diketahui RT/Kadus/Lurah
e.
Struktur Organisasi
Masa
berlaku ijin penyelenggaraan PAUD adalah 3 tahun sejak tanggal diterbitkannya
SK, atau disesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh dinas terkait.
Karena pada kenyataannya masing-masing Dinas Kabupaten dan Kota mempunyai
kebijakan sendiri (otonomi daerah).
Suatu lembaga pendidikan agar dapat berjalan secara efektif dan efisien diperlukan adanya penataan, pengaturan, pengelolaan dan kegiatan lain yang sejenis. Langkah-langkah tersebut harus dikonsepkan secara sistematis. Manajemen dapat diartikan sebagai pengelolaan, dalam hal ini pengelolaan lembaga menitik beratkan pada 4 komponen, yaitu:
Suatu lembaga pendidikan agar dapat berjalan secara efektif dan efisien diperlukan adanya penataan, pengaturan, pengelolaan dan kegiatan lain yang sejenis. Langkah-langkah tersebut harus dikonsepkan secara sistematis. Manajemen dapat diartikan sebagai pengelolaan, dalam hal ini pengelolaan lembaga menitik beratkan pada 4 komponen, yaitu:
1.
Pengelolaan tenaga kerja, Pendidik dan
Tenaga Kependidikan.
2.
Peserta didik
3.
Sarana prasarana
4.
Pengelolaan Keuangan
Eksistensi
lembaga harus dibangun sendiri mungkin dengan menentukan perencanaan yang
jelas. Hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut diatas adalah:
1.
Adanya aturan manajemen Program
Pendidikan
2.
Adanya aturan manajemen Sumber Daya
Manusia
3.
Adanya aturan manajemen Keuangan
4.
Adanya aturan manajemen Sarpras
Pengelolaan
Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Dalam dunia pendidikan, pengelolaan atas tenaga kerja ini berorientasi pada pembangunan pendidikan, dimana bidang garapan dan keluarannya jelas berbeda dari bidang garapan dan keluaran perusahaan dan pemerintah atau lembaga lainnya. Hal tersebut sejalan dengan karakteristik aktifitas dunia pendidikan yang menjadi pembeda dengan aktivitas di bidang lainnya. Demikian halnya dengan praktik-praktik pengelolaan tenaga pendidik, bagaimanapun tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan praktik-praktik pengelolaan tenaga kerja dalam organisasi lainnya.
Dalam dunia pendidikan, pengelolaan atas tenaga kerja ini berorientasi pada pembangunan pendidikan, dimana bidang garapan dan keluarannya jelas berbeda dari bidang garapan dan keluaran perusahaan dan pemerintah atau lembaga lainnya. Hal tersebut sejalan dengan karakteristik aktifitas dunia pendidikan yang menjadi pembeda dengan aktivitas di bidang lainnya. Demikian halnya dengan praktik-praktik pengelolaan tenaga pendidik, bagaimanapun tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan praktik-praktik pengelolaan tenaga kerja dalam organisasi lainnya.
Pendidik
PAUD sebagai sumber belajar merupakan salah satu komponen pening dalam
menentukan keberhasilan program PAUD karena pendidik terlibat langsung dan
bertanggung jawab terhadap keberhasilan proses pembelajaran. Dalam UU No. 20
Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 1 ayat (6) disebutkan bahwa pendidik adalah
tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong
belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan
pendidikan.
Dedi Supriadi (1999:176) menyatakan bahwa tenaga pendidik PAUD semestinya disiapkan secara professional, dimana seorang professional paling tidak mempunyai 3 unsur utama yaitu:
Dedi Supriadi (1999:176) menyatakan bahwa tenaga pendidik PAUD semestinya disiapkan secara professional, dimana seorang professional paling tidak mempunyai 3 unsur utama yaitu:
1.
Pendidikan yang memadai, disiapkan
secara khusus melalui lembaga pendidikan dengan kualifikasi tertentu.
2.
Keahlian dalam bidangnya.
3.
Komitmen dalam tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar